JAKARTA - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi (Perpres Nomor 75/2020) tindak pidana, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Dalam Perpres Nomor 75/2020, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap anak Indonesia, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban) dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (Anak Saksi) berhak atas pemenuhan hak dan rasa aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono, Selasa (28/7/2020) dalam lansiran antaranews.com.

Dalam Perpres yang dikeluarkan pada 6 Juli 2020 itu, Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas tiga hal yakni, rehabilitasi, baik rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.

Kemudian jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Hak yang ketiga yakni berupa kemudahan untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

"Dengan Perpres Nomor 75/2020, Presiden menjamin kehadiran negara dengan menjamin keselamatan Anak Korban dan Anak Saksi dengan melindungi keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya," kata Dini Purwono.***