MEDAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan mengimbau jajarannya, Panwascam hingga Pengawas Keluran/Desa (PKD) profesional dalam melakukan pengawasan.

Itu dilakukan una menjaga hak pilih masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2020.

Hal tersebut, disampaikan anggota Bawaslu Kota Medan, Muh Fadly saat membuka diskusi tentang pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada Kota Medan 2020 bersama PKD Medan Labuhan, Medan Marelan dan Kecamatan Medan Deli di Kantor Panwascam Medan Labuhan, Jalan Yos Sudarso Km 15,5 Medan, Selasa, (28/7/2020). "Kita harus menjaga hak pilih masyarakat. Saya juga menyampaikan, sebagai bukti kita bekerja dan ada bukti pengawasan terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilh (PPDP) harus dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP)," imbau Fadly.

Selain itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Medan ini mengungkapkan, dalam kegiatan diskusi ini, sebagai kehormatan bagi PKD di 3 kecamatan tersebut mendapat langsung arahan dari Korvi Pewabgawasan Bawaslu Sumut, ‎Suhadi Sukendar Situmorang. "Kehadiran beliau (Suhadi) dan kecintaan beliau kepada kita. Niat dan kesungguhan, kita bisa mengambil ilmu yang ditransfer pak Suhadi," ungkap Fadly.

Fadly juga menegaskan kepada jajaran Bawaslu Kota Medan dalam pengawasan PPDP untuk tidak segan-segan melakukan tindakan sesuai dengan kentuan dan peraturan yang ada. Ia mengatakan jangan sampaikan membiarkan pelanggaran tersebut terjadi. "Kita dapat temukan di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena, pasti ada menemukan PPDP mencoklit dari rumah atau dari warung kopi. Bila ditemukan segara dilakukan tindakan melalui proses yang ada," tegas Fadly.

Sementara itu, ‎Suhadi Sukendar Situmorang menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan di tingkat Panwaslu Kecamatan dan PKD dalam menjalani tugas pengawasan pada tahapan Pilkada Medan 2020 ini. "Ini kunjungan kerja pertama di Medan Labuhan. Inilah bukti pertemuan kita untuk bersama berdiskusi tentang pengawasan," jelas Suhadi.

Selain itu, mantan Ketua KPU Kabupaten Samosir ini mengungkapkan, temuan yang diperoleh langsung dari sejumlah kabupaten/kota di Sumut, masih banyak PPDP tidak menjalani tugasnya dengan baik. “Contohnya, nama petugas di surat keterangan dan bekerja di lapangan berbeda. Beberapa di daerah fakta di lapangan namanya PPDP di SK tidak sama dengan petugas yang mencoklit di lapangan. Terjadi pembohongan publik. Kita harus hadir sebagai pengawas. ‎Kita selaku pengawas. Kita wajib menyampaikan laporan dalam bentuk LHPP," ungkap Suhadi.

Suhadi juga bercerita saat dirinya langsung melakukan monitoring Coklit dilakukan PPDP di ‎Lorong Pancur Lingkungan 13, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Ia mengatakan proses coklit berjalan dengan baik di daerah itu. Tapi, tetap harus diawasi dan jangan sampai PPDP melanggar. "Saya tadi melihat coklit PPDP di Belawan, saya berikan apresiasi. Ada masukan dan saran kepada teman-teman PKD. Saya belum ada melihat teman-teman PKD membawa alat tulis. karena kemampuan ingatan kita terbatas. Artinya, Setiap kegiatan pengawasan kita buat catatan harian," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Labuhan, Rustam Effendi mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan arahan disampaikan dari pimpinan Bawaslu Sumut dan Bawaslu Kota Medan kepada seluruh PKD di tiga kecamatan itu. "Pastinya, kami dari Panwaslu Kecamatan Medan Labuhan dan teman-teman yang lain mendapat ilmu baru untuk menjalani tugas sebagai pengawas ini," kata Rustam.