TAPSEL-Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa tersangka YSS  warga Kabupaten Rokan Hulu Riau yang berkedok sebagai ahli pengobatan spiritual telah melakukan pencabulan kepada 2 orang korbannya di Kecamatan Batang Angkola Tapanuli Selatan, namun baru satu orang korban berinisial Melati (17) yang berani mengadukan tersangka dukun cabul tersebut.

Awal nya Kejadian kasus cabul ini terjadi Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB di rumah korban di Batang Angkola. Tersangka YSS si dukun cabul ini melakukan pengobatan kepada abang korban RM yang sedang sakit.

Melihat tubuh Melati, tersangka dengan modus langsung berkata kepada korban, bahwa korban juga ada memiliki penyakit (kesetanan) dan menanyakan apakah korban mau di obati.

”Kau juga ada penyakitmu (setanmu), mau kau di obati !,” ucap Kapolres Tapanuli Selatan menirukan ucapan si dukun cabul.

Berhasil menyetubuhi korban pada saat itu, tersangka pun ketagihan dan melakukan perbuatan biadabnya kembali Sabtu (25/7) sekira Pukul 23.00 WIB ditempat yang sama. Usai melampiaskan hasrat birahinya, tersangkapun mengancam korban agar jangan memberitahukan kepada siapa – siapa termasuk orang tuanya atas peristiwa itu.

Tertipu dengan dukun cabul, akhirnya korban memberitahukan kepada keluarganya, dan di Minggu (26/7/) sekira Pukul 04.30 WIB tersangka berhasil di amankan warga masyarakat setempat. Tersangka sempat di hajar dan di hadiahi bogem mentah warga masyarakat, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Tapanuli Selatan.

Kapolres Tapanuli Selatan mengatakan akan menjerat tersangka dukun cabul ini dengan pasal 81 Subs pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan unsur-unsur pasal 76 D pasal 81dan pasal 76 E pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan dari kasus dukun cabul ini antara lain satu potong baju milik korban bertuliskan FKCO berwarna merah muda dan satu potong rok milik korban berwarna hitam.

Konferensi Pers/Press Release yang dipimpin Kapolres Tapanuli Selatan, juga dihadiri Waka Polres Tapsel Kompol Hasibuan, S.H,. Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK,. KBO Reskrim Ipda.Sucipto, Kanit I Pidum Iptu.Raden Saleh Harahap, Kanit UPPA Aiptu.Maraden Hutabarat, Kasubbag Humas Ipda.Aszul Pane, Kasie Propam Iptu.Victor Sihombing dan Kadis PP dan PA Kabupaten Tapanuli Selatan Tiorisma Damayanti serta personil Sat Reskrim, bertempat di Mapolres Tapanuli Selatan.