TAPSEL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan menyetujui keputusan bersama terhadap Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batang Toru tahun 2020-2040 serta Nota Kesepakatan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah, yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Senin (27/7/2020).

Adapun yang bertindak sebagai pimpinan rapat Ketua DPRD Tapanuli Selatan Husin Sogot Simatupang yang didampingi Wakilnya Borkat.

Pada kesempatan itu Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu, SH dalam sambutannya mengatakan, bahwasanya yang berhubungan dengan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batang Toru tahun 2020 - 2040 ini sudah sesuai dengan perintah dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disahkan beberapa waktu yang lalu.

"Berkaitan dengan hal tersebut saya selalu sampaikan bahwa di Tapsel tidak ada yang namanya kota satelit, begitu juga dengan Batang Toru, Sipirok, Batang Angkola, Sayur Matinggi, dan sekitarnya secara bertahap kedepan akan bisa menghadirkan rencana tata ruang untuk zonasi- zonasi tertentu," jelas Bupati yang memiliki visi misi untuk masyarakat Tapsel yang sehat, cerdas dan sejahtera.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mengambil zonasi tertentu, dengan meminta bantuan dari pemerintah pusat, seperti RDTR yang ada di Batang Toru semua itu ditangani oleh Kementerian PU dan PR.

"Apabila dilihat dari sisi kewajiban itu merupakan hak dari pemerintah daerah (Tapsel), sehingga ini patut di syukuri karena APBD Tapsel bisa lebih hemat. Dengan demikian ini menjadi salah satu yang terus di kembangkan oleh Pemerintah Kabupaten, yang saat ini sedang dibahas mengenai tata ruang Sipirok dengan menggunakan anggaran dari tingkat Provinsi," ungkapnya.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, Kementerian PU dan PR, Direktorat Jenderal Pencipta Karya yang telah membantu sehingga RDTR bisa disahkan dengan berbagai masukan dari anggota DPRD Tapsel.

"Tentu di tengah pandemi covid-19 saat ini serta dengan berbagai aturan yang berlaku, sehingga terjadi beberapa kali pengurangan, kedepan semoga tidak ada lagi pengurangan di tengah jalan.

Syahrul juga menyampaikan hasil dari pembahasan KUPA- PPAS Perubahan APBD Tapsel tahun 2020 terjadi pengurangan pendapatan dan belanja dikarenakan berkurangnya DanaTransfer dan PAD, akan tetapi prinsip Anggaran yang berimbang tetap dipedomani.

"Tentu kita perlu bersyukur di tengah pengurangan anggaran, masyarakat kita tetap masih bisa menikmati program pembangunan walaupun tidak terlalu besar," pungkas Bupati.

Sedangkan Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya rapat ini sudah berlangsung sejak tanggal 21 Juli 2020 sampai tanggal 27 Juli 2020. Sudah mendapat persetujuan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batang Toru tahun 2020-2040 serta Nota Kesepakatan tentang KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2020.

"Walaupun dalam penyelenggaraan rapat, sering terjadi perbedaan pendapat dari setiap anggota rapat, dan itu merupakan salah satu cara kita kedepan dalam menata pembangunan Tapsel kearah yang lebih baik lagi," jelasnya.

Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama dan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Bupati Tapsel.

Turut hadir Wabup Tapsel Aswin Efendi Siregar, Anggota DPRD, Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Camat se-Tapsel dan Kepala Bagian.