SERGAI-Jampiter Siburian alias Jampi (33) warga Dusun I Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap Tekab Polsek Pantai Cermin di sebuah kafe di daerah Kuala Putri, Minggu (26/8/2020) sekira pukul 00:30. WIB.

Pasalnya, Siburian telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap Dina Marlina Marpaung (32) yang merupahkan tetangganya sendiri. Akhirnya berurusan pihak kepolisian.

Informasi yang di peroleh, peristiwa penganiayaan terjadi Dusun I Desa Lubuk Saban, Kecamtan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Tepatnya pada hari Jumat (17/7 2020) sekira pukul 20.00 WIB, pada saat itu, Mak Eka pemilik penjualan ikan bersama anggotanya bernama Gawat datang dari Pajak, tak lama pelaku datang meminta uang kepada Mak Eka lalu berkata.

"Gara gara kau semalam anggotaku pulang, lalu dijawab sambil marah marah, "mana aku yang menyuruh orang ini pulang,"cetus pelaku.

Kemudian pelaku menuju arah saksi Anju Samosir (23) dan berkata sambil melempar saksi dengan Batu es. "Siapa yang menyuruh kau pulang," sambil memukuli Anju dengan meggunakan kedua tangan pelaku.

Tak puas, pelaku mengambil sekop dan memukulkan lagi kearah Anju, lalu karena takut Anju menjawab, " Kakak ini yang menyuruh pulang," Sambil marah marah Siburian langsung melemparkan sekop kearah korban Boru Marpaung.

Akibatnya, mengenai mata kaki sebelah kiri korban yang menyebabkan luka sobek yang selanjutnya korban diantar berobat di Desa Lubuk Saban dan kemudian di rujuk ke RS. Melati Perbaungan. Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek P. Cermin untuk di proses hukum. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/39/VII/2019/SU/Res Sergai/Sek Cermin tanggal 18 Juli 2019.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu kepada wartawan, Senin (27/7/2020) mengatakan bahwa hasil proses penyelidikan yang dilakukan, keterangan saksi-saksi, barang bukti serta didapatkan bukti permulaan yang cukup maka didapat informasi tentang keberadaan tersangka disalah satu Kafe di daerah Kuala Putri Kecamatan Pantai Cermin.

Selanjutnya, Kanitreskrim Polsek Pantai Cermin bersama tim, Minggu (26/7/2020) sekira pukul 00.30 WIB, berhasil melakukan penindakan dan mengamankan tersangka dari Kafe tersebut dan selanjutnya membawa ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses selanjutnya.

"Saat ini tersangka terlibat kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Kapolres.