LABURA - Seorang pengemudi truk berinisial Dar (39) warga Asahan bersama kernetnya HRN (26) warga Tanjung Balai, diseret ke jeruji besi oleh Unit Tekab Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit reskrim Ipda Yuna Gultom.

Keduanya diamankan berikut 1 unit colt disel warna kuning dengan No. Pol BK 8021 VQ yang bermuatan kayu bulat dan tanpa mengantongi dokumen kelengkapan. Sopir dan kernetnya kini disangkakan melanggar Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013.

Informasi yang diterima, Jumat (24/7/2020) kemarin sekira pukul 11.30, tim tekab menerima infomarsi dari masyarakat akan melintasnya sebuah truk colt disel warna kuning BK 8021 VQ yang bermuatan 12 kayu bulat tujuan Asahan.

Menindaklanjuti infirmasi itu, Tim Tekab bergerak menuju ke Gunting Saga dan melihat truk colt dengan nomor polisi yang telah disebutkan sebelumnya.

Setelah melihat, tim langsung melakukan penguntitan hingga di jalan lintas Mambang Muda, petugas langsung melakukan penyetopan. Saat diperiksa, truk bermuatan kayu tersebut tidak disertai dengan kelengkapan dokumen dan akhirnya diboyong ke Polsek Kualuh Hulu guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Sesampainya di komando, kita langsung berkordinasi dengan dinas kehutanan dan bersama sama mengecek jenis kayu tersebut. Menurut keterangan orang dinas kehutanan, jenis kayu dan dokumen tidak sesuai dengan jenis kayu yang diangkut," beber Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Sabtu (25/7/2020).

Untuk penanganan lebih lanjut, imbuh Kapolsek, pihaknya telah mellimpahkan perkara ini ke Polres Labuhanbatu di Satreskrim Unit Tipiter.