LABUSEL - Tiga laki laki dewasa berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Torgamba dalam tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana. Penangkapan pertama, petugas menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/143/VII/Res.1.8./2020/SekTorgamba, Tanggal 18 Juli 2020. Di mana, Semi Wati (52) mengalami pencurian di lokasi SPBU Asam Jawa, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 04.30.

Dalam laporannya, saat itu korban berangkat mengendarai sepeda motor dari Tebing Tinggi menuju Balam, Kabupaten Rohil, Privinsi Riau. Karena lelah, korban pun singgah di SPBU Desa Asam Jawa sekira pukul 02.00 dan dan tertidur dengan alas kepala tas warna hitam motif tikar warna kuning.
Sekira pukul 04.30, korban terbangun dan melihat tas yang menjadi alas kepala sudah tidak ada lagi. Saat dicari di sekitar lokasi SPBU asam Jawa, korban tidak lagi menemukannya dan korban juga melihat helm merk Gogo miliknya juga hilang.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta atas kehilangan 1 unit HP merk Oppo Tipe 1K, 1 unit HP merk Lenovo Tipe A100, 1 buah dompet warna hijau dan 2 potong pakaian.

Selanjutnya, pada Jumat (24/7/2020) sekira pukul 09.00, Tim Tekab Polsek Torgamba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan BGH alias Deni (26).

"Dari interogasi yang kita lakukan, pelaku melakukan pencurian bersama temannya IS (29) seodang penarik becak dan kini kita DPO," sebut Kapolsek Torgamba, AKP Firdaus Kemit melalui Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Elimawan Sitorus, Sabtu (25/7/2020) malam.

Tindak pidana yang dialami korban juga dialami Jalalussahyuti Siregar (46) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/147/VII/Res.1.8./2020/SekTorgamba, Tanggal 24 Juli 2020.

Di mana, pada Jumat (24/7/2020) korban berangkat dari Duri Provinsi Riau dengan mengendarai mobil Avanza dan singgah di SPBU Asam Jawa sekira pukul 02.00 untuk istirahat. Namun sekira pukul 06.30, isteri korban terbangun dan pergi kekamar mandi.

"Setelah kembali dari kamar mandi, isteri pelapor kaget karena tas warna pink yang diletakkan di bawah bangku depan sudah tidak ada. Adapun isi tas tersebut uang tunai sebesar Rp. 8.000.000, dan 1 unit HP merk Nokia," jelas Kanit.

Saat dicek, ternyata 1 unit HP merk Oppo Reno 3 dan 1 unit HP merk Samsung yang diletakkan di handle pintu juga telah hilang. Kemudian pelapor mencari di seputaran SPBU, namun tapi tidak menemukannya.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 dan akhirnya membuat laporan ke Polsek Torgamba," bebernya.

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, Tekab Polsek Torgamba melakukan penyelidikandan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku ML alias Zuki (31), seorang buruh asal Dusun Asam Jawa.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dia bersama rekan-rekannya sebanyak 3 orang yang melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya tim mencari para pelaku lainnya dan mengamankan pelaku RS alias Iwan (23)," terangnya.

"Ada dua pelaku lainnya yang masih kita DPO, yakni Kuteng (18) dan U (35)," tutupnya.