LABUHANBATU - Tiga laki laki dewasa berinisial AS alias Arif (29) warga Kabupaten Asahan bersama dua warga Labura S alias Suri (43) dan Wis alias Waknuh (47), kini ditahan di Polres Labuhanbatu.

Pasalnya, mereka bertiga merupakan sindikat barang curian yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"AS alias Arif ditahan karena melakukan pencurian di pemandian Sipisang pisang, sedang S dan Wis, mereka adalah penadahnya," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Kamis (23/7/2020).

Dikatakan Kasat, dalam laporan polisi Nomor : LP/ 876/VI/2020/SPKT/RES-LB tanggal 25 Juni 2020, seorang wanita atas nama Jeslyn Lie membuat laporan telah terjadi pencurian yang dialaminya bersama kawan-kawannya.

Di mana, sambung Kasat, Kamis sekira pukul 14.00, korban bersama dengan teman temannya sedang mandi mandi di Pemandian Sipisang pisang, Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura.

"Sebelum mandi, korban bersama temannya mengumpulkan barang berharga berupa HP dan dompet yang dimasukkan ke tas serut warna hitam milik korban, lalu tas tersebut diletakkan di batu batu yang ada di dekat sungai," ujar Kasat.

Sekira pukul 15.30 setelah mereka siap mandi, korban hendak pulang. Akan tetapi, tas yang korban letakkan di atas batu dekat sungai tempat korban mandi tidak ada lagi.

"Akibat kejadian tersebut, korban bersama dengan teman temannya mengalami kerugian sebesar Rp. 56.000.000. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan di Polres Labuhan Batu guna proses hukum," jelasnya.

Dari hasil Lidik di lapangan, pada Rabu (22/7/2020) sekira pukul 19.00, Tim 3 Tekab yang dipimpin Kanit Resum Iptu H.Naibaho melakukan penangkapan terhadap tersangka curat atas nama AS alias Arif di Jalan Aek Sonsongan, Dusun Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.

"Dari tangan tersangka diamankan 1 unit HP merek vivo V11. Tersangka mengakui bahwa HP tersebut diambil dari tas berwarna hitam bersama teman kerja tersangka berinisial P yang kini masih kita buru," ujarnya.

Dari hasil pengembangan, Kamis (23/7/2020) sekira pukul 00.30, Tim 1 dan Tim 3 Unit Resum langsung bergerak menuju lokasi rekan kerja tersangka yang juga turut serta melakukan pencurian.

"Kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka atas S alias Suri dan juga Wis alias Waknuh yang beralamat di Dusun VII Aek Pasar, Desa Batu Tunggal, Kabupaten Labura. Dari keduanya, diamankan 1 unit HP merek Oppo F9 dan 1 unit HP merek iPhone 11. Keduanya juga mengakui memperoleh handphone hasil curian yang diberikan Arif," jelas Kasat kembali.

Usai diamankan, ketiga tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Labuhan Batu guna proses hukum selanjutnya.