SERGAI-Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Serdang Bedagai meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) mengusut tuntas kasus suap yang menyeret puluhan mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode tahun 2009-2014 dan 2014-2019.

"Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia jangan tebang pilih, kita tidak mau di Sumatera Utara ini menjadi tempat bagi para koruptor, sehingga kedepannya tidak ada lagi istilah Sumut itu semua urusan pakai uang tunai,"kata Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Sergai Zulkhairi Syaputra, SP, kepada awak media, di Perbaungan, Kamis (23/07/2020) sekira pukul 14:59 WIB.

"Kami Meminta agar KPK mengusut Tuntas Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara yang mengembalikan uang kepada Negara, karena mengembalikan Uang kepada Negara tidak menghapus Tindak Pidana Korupsi," tegas Putra.

Penyidik menetapkan para mantan anggota dewan ini tentunya setelah mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut.

Belasan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.

"Para tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," tutupnya.