LABUHANBATU - Seorang laki-laki pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim Hongkong 'digulung' Tekab Sat Reskrim Tim 2 Unit Resum Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Resum Iptu H. Naibaho.

Dari penangkapan di warung tuak Lingkungan Suka Dame, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (20/7/2020) malam sekira pukul 21.30, polisi mengamankan sang jurtul Kim berinsial AT alias Anto (31).

"Salain pelaku, kita juga mengamankan 1 buah HP merk Samsung J1 ACE warna hitam yang digunakan pelaku untuk membuka akun dan memasang angka tebakan KIM Hongkong. Kemudian uang tunai sebesar Rp. 129.000, 2 lembar kertas berisi catatan angka tebakan, 1 buah pulpen, 1 buah kartu ATM Bank BRI sebagai alat transaksi keuangan dan 1 lembar slip transaksi," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP AGus Darojat melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Selasa (21/7/2020).

Menurut Kasat, profesi ini dilakoni tersangka sejak 3 bulan lalu. Dimana, penghasilan yang diperoleh TSK adalah sebesar 30 persen untuk 2 angka tebakan, 60 persen untuk 3 angka tebakan dan 70 persen untuk 4 angka tebakan.

"Pelaku menerima pemesan yang ingin memasang angka tebakan KIM Hongkong dan memainkanya di situs judi Raja Toto secara online," ungkapnya.

Guna keperluan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu.