LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pelaku peredaran narkoba yang merupakan laporan masyarakat kepada Kapolres, AKBP Agus Darojat, Minggu (18/7/2020) sekira pukul 22.00. Adapun tersangka pertama berinisial RRSR alias Kipik (32) yang beralamat di Lingkungan Pekan II Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari terduga pengedar sabu ini, petugas mengamankan barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan berisi sabu brutto 6,76gram, 2 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah skop sabu dari pipet, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 buah kotak rokok Malboro putih, 1 buah kotak permen pagoda dan 1 buah HP Xiaomi warna putih.

"Tersangka ini berhasil ditangkap saat sedang berada di depan sebuah rumah di Jalan Tanjung Siram ADB, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu saat sedang menunggu pembelinya," ujar Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Senin (20/7/2020).

Menurut Kasat, bapak anak satu ini seorang residivis yang baru keluar penjara pada Maret 2020 setelah menjalani hukuman 10 bulan kasus penggelapan sepeda motor.

"Adapun tersangka ini sudah cukup meresahkan masyarakat yang sering bertransaksi narkoba di dekat sebuah mesjid komplek ADB, sehingga kita bergerak cepat dan menangkapnya," bebernya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui setiap harinya mampu menjual sabu 1 gram dengan keuntungan 200 hingga 300 ribu rupiah. Di mana, tersangka mendapatkan sabu dari seorang tetangganya berinisial B dan kini dalam pegejaran.

"Saat kita lakukan pengembangan, B diduga telah mengetahui kedatangan petugas, sehingga dia melarikan diri. Namun dari penggeledahan, kita menemukan barang bukti plastik klip berisi kristal diduga sabu, sehingga terhadap B ditetapkan DPO dan akan dicari seterusnya," beber Kasat.

Di malam yang sama, petugas mengamankan Sud (51) warga Jalan Talsim, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Kakek tiga cucu ini menjadi target setelah adanya aduan masyarakat maraknya peredaran sabu di Padang Bulan, Kelurahan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Dari dia kita mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip transparan yang diduga berisi sabu berat bruto 0,27 gram," cetusnya.

Tersangka juga menjelaskan bahwa narkotika tersebut dia peroleh dari seseorang yang berada di Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

"Kemudian tim melakukan pengembangan ke tempat yang disebut tersangka, tetapi tim tidak menemukan orang dimaksud," tukasnya.

Baik Kipik dan Sud dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.