SAMOSIR-Pemerintah Kabupaten Samosir baru-baru ini sudah mengeluarkan Pedoman Tata Normal Baru dan dalam waktu dekat akan menjadi Peraturan Bupati (Perbup). Jika sudah menjadi peraturan, konsekuensinya adalah adanya sanksi apabila tidak dipatuhi oleh masyarakat.

Oleh karena itu, pembiasaan hidup dengan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten merupakan kunci keberhasilan dalam dua hal, yakni menghadang Covid-19 dan menghindari sanksi yang akan diterapkan.

Berikut rilis resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Samosir yang disampaikan secara resmi, Kamis (16/7/2020) malam pukul 19.01 WIB:

PROTOKOL KESEHATAN: DARI SURAT EDARAN KE PERATURAN BUPATI

Pedoman Tata Normal Baru yang sudah dikeluarkan akan menjadi Peraturan Bupati dalam waktu dekat. Jika sudah menjadi peraturan, konsekuensinya adalah adanya sanksi yang mengikuti apabila tidak dipatuhi oleh masyarakat.

Oleh karena itu, pembiasaan hidup dengan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten merupakan kunci keberhasilan dalam dua hal menghadang Covid-19 dan menghindari sanksi yang akan diterapkan.

GTPP Covid-19 Samosir tetap mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menghidupi protokol kesehatan dan pedoman tatanan normal baru. Selain itu, adalah satu kebutuhan untuk tetap meningkatkan kesadaran kolektif dalam berkegiatan di luar rumah. Gunakan masker, selalu cuci tangan dengan sabun di air mengalir atau hand sanitizer, jaga jarak, dan hindari kerumunan sedapat mungkin kiranya menjadi pola hidup selama pandemi ini.

Esensi dari Peraturan Bupati itu adalah agar tercipta kondisi hidup berbasis protokol. Oleh karena itu, GTPP Covid-19 Samosir tetap mengulang-ulang pentingnya protokol kesehatan dalam beraktivitas di luar rumah. Di samping itu, harapannya dengan pengulangan ini, partisipasi publik akan meningkat dari hari ke hari.

Aman dari Covid-19 dan tetap produktif selama pandemi kiranya menjadi tujuan kolektif yang juga lahir dari kesadaran kolektif. Kesehatanmu adalah tanggung jawabku dan kesehatanku adalah tanggung jawabmu. Jika ini dijadikan prinsip kolektivitas berkegiatan, maka kita dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi dalam kegiatan sehari-hari.

Mari kita maknai protokol kesehatan untuk menjaga keselamatan kita dan jika diberlakukan Peraturan Bupati, maka itu adalah untuk kebaikan kita bersama dalam mencegah dan menangani Covid-19 di Samosir yang kita cintai ini.

Dan berikut laporan peningkatan kasus Covid-19, per hari Kamis (16/7/2020) mulai dari tingkat nasional hingga daerah yang disampaikan oleh Diskominfo Samosir:

Nasional:

- Positif : bertambah 1.574 orang, total (81.668)

- Sembuh : bertambah 1.295 orang, total (40.345) - Meninggal dunia: bertambah 76 orang, total (3.873)

Provinsi Sumatera Utara:

- Positif : bertambah 97 orang, total (2.693) - Sembuh : bertambah 30 orang, total (635) - Meninggal dunia : bertambah 4 orang, total (135)

Kabupaten Samosir:

- Orang Dalam Pemantauan (ODP) : Nihil - Pasien Dalam Pengawasan (PDP) : Nihil - Positif : 1 orang - Sembuh : Nihil - Meninggal dunia : Nihil