TAPSEL-KPU Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) akan menggelar kegiatan Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS) mengawali pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan 2020.

Komisioner KPU Kab Tapsel, Panataran Simanjuntak, mengatakan, kegiatan itu dilakukan guna meningkatan kualitas daftar pemilih kepastian penyusunan daftar pemilih dengan baik.

Gerakan Klik Serentak digelar tanggal 15 Juli 2020 yang dipusatkan di kantor sekretariat KPU Tapsel dan diikuti oleh seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bahkan masyarakat umum,” jelasnya, Selasa (16/7/2020).

Ia mengatakan, GKS merupakan gerakan mengunjungi website lindungihakpilihmu.kpu.go.id. “Masyarakat juga bisa langsung mengecek dirinya di website tersebut apakah telah terdaftar atau belum dalam kegiatan gerakan klik serentak ini,” ujar Panataran Simanjuntak.

KPU Tapsel juga berharap agar seluruh PPK, PPS serta PPDP untuk mensosialisasi gerakan ini ke masyarakat agar pada tanggal 15 Juli dapat mengakses website lindungihakpilihmu.kpu.go.id melalui Handphone/ Android masing-masing.

Selain GKS, KPU Tapsel juga akan menggelar kegiatan Gerakan Coklit Serentak (GCS) pada 18 Juli 2020.

Sesuai Surat KPU RI Nomor 522 tahun 2020, GCS adalah Kegiatan apel kesiapan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebelum proses coklit dilaksanakan.

“Ketua dan anggota PPK serta PPS akan secara serentak ikut bersama PPDP melaksanakan coklit ke Desa/Kelurahan mulai pukul 08.00 wib, ” ujar Panataran Simanjuntak.

Ditambahkan Panataran Simanjuntak, dalam Gerakan Coklit Serentak 18 Juli 2020, setiap PPDP agar mendatangi minimal 5 rumah pemilih di masing-masing wilayah kerjanya.

Jika dalam gerakan tersebut ditemukan pemilih yang belum memiliki atau belum melalukan perekaman KTP elektronik maka PPDP harus memeriksa kartu keluarga yang bersangkutan untuk memastikan pemilih tersebut adalah penduduk pada daerah pemilihannya dan dicatat pada formulir A-KWK atau A.A-KWK dengan keterangan belum memiliki KTP elektronik.

Dua gerakan ini secara nasional sebagai bagian dari upaya KPU untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Serta memastikan bahwa semua penduduk di daerah pemilihan yang telah memenuhi syarat untuk memilih terdata dan dapat memilih di hari H.

Diketahui bahwa KPU Tapsel akan mulai pencoklitan ke rumah-rumah penduduk mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.

“Proses coklit tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dan akan menggunakan alat pelindung diri (APD),” Pungkasnya.