JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengusulkan agar DPR menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan tanah proyek dalam program PEN.

"Karena ini sudah jadi laporan BPK, maka sebagai bagian dari tanggungjawab kita, saya usul agar ini ditindaklanjuti. Kalau diperlukan dibuat Panja (Panitia Kerja), menarik," kata Mardani dalam rapat internal Komisi II DPR RI, Rabu (15/7/2020).

Dalam praktiknya nanti, menurut Mardani, Panja bisa bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mardani menuturkan, dalam laporan BPK, ada ketidakseuaian antara proses pengadaan lahan tersebut dengan prosesur semestinya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 63/2019.

Sebagai pengingat, BPK telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 kepada parlemen dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (14/7/2020) kemarin. Pemerintah, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2019 itu.***