JAKARTA - Kepolisian RI bakal mencopot jabatan Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetyo Utomo jika terbukti melakukan pelanggaran terkait terbitnya surat jalan untuk Joko Tjandra yang sebelumnya bernama Djoko Tjandra. Surat ini dikeluarkan oleh Prasetyo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Bareskrim Polri. "Kalau terbukti akan dicopot dari jabatannya," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020.

Saat ini, kata Argo, Prasetyo tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan. Dari pemeriksaan awal, Prasetyo mengaku menerbitkan surat jalan atas inisiatifnya sendiri.

"Dalam pemberian atau pembuatan surat, Kepala Biro inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan, jadi membuat sendiri," kata Argo.

Adapun pemeriksaan Prasetyo diperkirakan akan rampung pada sore ini. Kendati demikian, Argo enggan berkomentar lebih detail.

.Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut surat jalan untuk Joko pada Juni 2020 diterbitkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Joko diduga pergi dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 18 Juni dan kembali pada 22 Juni.

Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S. Pane, menjelaskan dari data yang ia peroleh, surat jalan itu terbit dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Neta menyebut surat itu diteken pejabat di Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.

"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigadir Jenderal) berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Tjandra," ujar Neta melalui keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2020.***