JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai ketidakhadiran 269 anggota DPR dalam rapat paripurna yang digelar kemarin tidak memenuhi persyaratan kehadiran dalam mengesahkan suatu putusan (kuorum). Formappi meminta anggota DPR tidak menjadikan pandemi virus Corona (Covid-19) sebagai alasan untuk tidak berkantor di kompleks MPR/DPR, Jakarta. "Situasi pandemi jangan sampai menjadi pembenar bagi anggota DPR untuk bermalas-malasan. Ingat, tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat sangat besar, dan sejauh ini belum cukup diperlihatkan melalui semangat kerja tinggi dan kehadiran signifikan dalam rapat-rapat ketika pemerintah sudah menerapkan masa PSBB transisi. Anggota DPR tidak boleh takut datang ke Kompleks Parlemen," kata peneliti dari Formappi, Lucius Karus, kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Pencegahan penyebaran virus Corona di DKI Jakarta saat ini dilakukan dengan memberlakukan PSBB transisi. Lucius menyebut pemberlakuan PSBB transisi semestinya dijadikan dasar oleh DPR untuk menghentikan penerapan rapat virtual.

"Dengan telah dilonggarkannya aturan pembatasan yang berlangsung sepanjang masa PSBB, maka semestinya aturan rapat virtual yang diterapkan pada saat kegentingan memaksa atau darurat juga berakhir," sebut Lucius.

Lucius meminta DPR menunjukkan bahwa mereka bisa bekerja secara maksimal di tengah PSBB transisi. Menurutnya, pertemuan fisik di DPR bisa kembali seperti semula dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona secara ketat.

"DPR, dengan berbagai tanggung jawab luar biasa yang melekat secara kelembagaan, mestinya bisa menunjukkan kerja maksimal dalam situasi PSBB transisi. Rapat virtual mungkin masih dimungkinkan, tetapi semestinya sudah bisa kembali ke pertemuan fisik di Kompleks Parlemen. Tentu saja pengetatan dilakukan melalui protokol khusus sesuai dengan standar penanganan Covid-19," papar Lucius.

"Karenanya, DPR mestinya tak bisa mengikuti ritme kerja rakyat kebanyakan, karena di saat krisis seperti ini merekalah yang sesungguhnya harus memikirkan nasib rakyat. Mereka yang harus menemukan cara bagaimana rakyat bisa terbebas dari krisis karena pandemi saat ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Formappi mempertanyakan keabsahan Perppu Pilkada yang disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada 14 Juni 2020. Formappi menilai ketidakhadiran 269 anggota DPR saat rapat paripurna tidak memenuhi persyaratan kehadiran dalam mengesahkan suatu putusan (kuorum).

"Dengan ketentuan kuorum yang lama, jumlah 269 anggota di paripurna tadi mestinya belum memenuhi syarat kehadiran jika acuannya setengah dari 575 anggota DPR. Tetapi DPR biasanya merekayasa kehadiran yang minim itu dengan menghitung anggota yang minta izin," ujar peneliti Formappi Lucius Karus kepada wartawan, Selasa (14/7).

Dalam rapat paripurna yang digelar 14 Juni 2020, sebanyak 269 anggota DPR absen. Adapun jumlah anggota DPR yang hadir secara fisik sebanyak 130 orang, dan 174 hadir secara virtual.***