MEDAN-Gara-gara membawa narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering, warga Kota Binjai diringkus personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Warga Kota Binjai yang beralamat lengkap di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur dimaksud ialah Purnama Sagita (29). "Dari tersangka, petugas menyita paket kecil sabu-sabu dan daun ganja kering," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Selasa, (14/7/2020).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Labuhan ini, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang perihal tersebut. "Nah, menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung menuju lokasi dan mendapati tersangka tepat di depan SPBU, Jalan Binjai Km 16 pada hari Senin, 13 Juli 2020 kemarin," jelas Kapolsek.

Di situ, sebut Kapolsek, melihat kedatangan petugas, tersangka membuang paket klip sabu-sabu ke jalan. "Namun, berkat kelihaian petugas, upaya tersangka sia-sia dan petugas kembali mendapati daun ganja kering dari saku celena tersangka," sebut mantan Kapolsek Patumbak ini.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti tersebut di atas langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses. "Imbas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.