LABUSEL - Personel Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil menggagalkan 17 paket sabu dari sebuah penyergapan di Jalinsum Simpang Gundaling, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Jumat (10/7/2020) sekira pukul 14.45. Pelaku AM alias Latif (20) warga Jalan Nusa Indah Kampit, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Torgamba, AKP Firdaus Kemit, Selasa (14/7/2020) menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Ipda Elimawan Sitorus yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Simpang Gundaling, Desa Beringin Jaya.

Berawal dari informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan melihat 2 orang laki-laki sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.

"Saat itu juga tim melakukan penyergapan, namun hanya Latif saja yang tertangkap, sedangkan temannya melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor," ujar Kapolsek.

Ketika dilakukan penggeledahan, sebut Kapolsek, tim menemukan pada saku celana sebelah kanan yakni bungkusan sebanyak 17 paket narkotika diduga jenis sabu yang siap dijual/diedarkan.

"Hasil interogasi dari TSK, barang tersebut didapat dari MSS dan kini pelaku masih dalam pencarian anggota di lapangan," tandasnya.

Guna keperluan penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk proses hukum selanjutnya.