LABURA - Sebagai bentuk perang terhadap perjudian, personel Unit Tekab Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom mengamankan 2 laki-laki yang tidak dikenal diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel. Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP dan kini dalam tahanan Mapolsek Kualuh Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Informasi yang diterima, penangkapan pada Senin (13/7/2020) malam kemarin sekira pukul 19.30 berawal saat Kanit Reskrim dan Tekab melakukan penyelidikan di Dusun IV Budi, Desa Pinggir Jati, adanya praktik perjudian tebak angka.

Saat mengamati seseorang yang dicurigai, tim bergerak untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta diketahui pula pelaku SA alias Ari adalah benar menulis dan merekap togel.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku mengirimkan angka angka tersebut kepada seorang bandar berinisial AWL alias Ajid dengan memperoleh penghasilan 20 % dari omset. Dan dianya menerangkan telah menyetor uang sebesar Rp. 600.000 saat siang hari kepada bandarnya," ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Selasa (14/7/2020).

Usai dari sana, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sang bandar di rumahnya yang beralamat di Kampung Tarutung 2, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

"Dari penggeledahan di rumah pelaku kedua ini, tim mendapat barang bukti berupa HP Oppo yang disembunyikan pelaku di atas kamar mandi. Juga uang sebesar RP. 400.000 dan 1 lembar kertas HVS berisi catatan omset perjudian tebak angka," terangnya.

Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses secara hukum.