LABUHANBATU - Dua pria berinisial JS alias Johannes (42) dan AK alias Adon (34), terpaksa digelandang polisi ke sel tahanan Mapolsek Bilah Hulu. Keduanya diamankan secara terpisah, karena berprofesi menjadi penulis judi jenis Kim Hongkong.

Informasi yang diterima, Minggu (12/7/2020), penangkapan yang dilakukan polisi ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat akan aktivitas kedua laki laki ini.

Saat itu, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu meluncur pada Jumat (10/7/2020) malam kemarin sekira pukul 21.00 di Jalan Kancil Gang Jambu Perumahan Danau Bale, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Tiba di TKP, Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial JS alias Johannes bersama barang bukti 1 buah HP Samsung lipat warna hitam yang berisikan pesanan judi jenis Kim Hongkong dan uang tunai sebesar Rp.150.000.

Tak berhenti sampai di situ, pada Sabtu (11/7/2020) malam kemarin sekira pukul 21.30, petugas kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial AK alias Adon dari Jalan Hikmah Perumahan Prabu, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP Nokia warna hitam yang berisikan pesanan judi jenis Kim Hongkong dan uang tunai sebesar Rp.218.000.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Bilah Hulu, AKP ST Panggabean membenarkan penangkapan terhadap 2 terduga jurtul Kim Hongkong.

"Benar. Anggota telah menangkap 2 laki laki yang terlibat dalam tindak pidana perjudian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 303 KUHPidana," tandasnya.