LABURA - IAW alias Abdi (22) terpaksa digelandang personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X ke jeruji besi. Pasalnya, warga Dusun I PT.SMART, Desa Perkebunan Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura, tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Mahulae, Jumat (10/7/2020) sekira pukul 01.30 di Dusun VII, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura. "Kuat dugaan pelaku merupakan pengedar sabu, karena darinya kita mengamankan 3 bungkus klip kecil transparan berisikan serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu berikut 1 buah kaca pirex," ujar Kapolsek, AKP Mara Lidang Harahap. Mara Lidang menjelaskan, Jumat dini hari itu Kanit Reskrim Polsek Na IX-X bersama dengan Aiptu Zul Aswin, Bripka Sugianto dan Bripka D.Sianipar mendapat informasi bahwa TSK sering menjual dan memakai narkoba jenis sabu-sabu di Dusun VII Desa Pulo Jantan. "Atas informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya berikut barang bukti. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik," tandasnya.Jum'at, 10 Jul 2020 07:55 WIB
Reskrim Na IX-X Tangkap Terduga Pengedar Sabu
Editor | : | Penry |
Kategori | : | Gonews Group, Umum, Peristiwa, Hukrim, Sumatera Utara, Labuhanbatu Utara |