TAPUT-Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M. Si kembali ingatkan seluruh pihak yang terkait agar mematuhi Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor: 383 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertingi LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Tapanuli Utara.

"Semua pihak harus mendukung upaya mengembalikan harga LPG Tabung 3 Kg sesuai HET dengan yang ditetapkan. Saya akan tindak tegas agen ataupun pangkalan LPG atau pihak lain yang mempermainkan kelangkaan dan harga di atas HET, jangan mempermainkan yang sudah menjadi hak masyarakat," tegas Bupati Taput.