ASAHAN-14 Karyawati Irian Supermarket Kisaran telah mengaduh ke DPRD Kabupaten Asahan terkait pengunduran mereka yang menurutnya dipaksa oleh pihak perusahaan, Senin (6/7/2020).

Dari itu dilakukan RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Asahan, Irwansyah Siagian.

Ditegaskan Irwansyah bahwa akan dilakukan RDP kembali dengan memanggil pihak-pihak terkait termasuk pihak management Irian Supermarket.

Kemudian saat dikonfirmasi Manager Irian Supermarket Kisaran, Irman mengaku telah menjalankan sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) dan kejadian tersebut telah disetujui oleh pimpinan pusat perusahaan.

Dari beberapa penjelasan, salah satu Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Asahan, Rippy Hamdani angkat bicara. Ia mempertegas bahwa yang dilakukan oleh pihak management Irian Supermarket Kisaran tidak sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003.

"Namanya pekerja/karyawan itu tidak boleh dipaksa dan diintimidasi. Apalagi hanya gegara sebuah permen. Seharusnya pihak management Irian Supermarket Kisaran dapat bertindak bijaksana terhadap karyawannya," cetus Rippy Hamdani.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa pihak management Irian Supermarket Kisaran seharusnya melakukan SP 1 dulu, kemudian baru diberhentikan. "Harusnya di SP1 dulu, bukan malah dipaksa mengundurkan diri," pungkas Rippy.

Melalui media ini Rippy meminta agar pihak management Irian Supermarket Kisaran harus penuhi hak para Karyawati yang sudah mengundurkan diri ini. Sesuai dengan undang-undang Ketenagakerjaan. "Gaji terakhir dan uang pisah harus dipenuhi oleh pihak management perusahaan. Karena itu sudah menjadi hak para karyawan dan sudah menjadi kewajiban perusahaan," tuturnya.

Politisi muda ini menegaskan kepada Irian Supermarket Kisaran agar mengikuti dan menerapkan aturan Undang-undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

"Saya pinta dengan tegas agar pihak perusahaan Irian Supermarket Kisaran menerapkan aturan undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003," urainya.

Diceritakannya bahwa sebelumnya pada bulan Februari lalu Komisi B sudah melakukan RDP bahkan sempat ke Kemenaker RI untuk membahas masalah BPJS Ketenagakerjaan dan gaji para karyawan Irian Supermarket Kisaran.

"Setelah kita perjuangkan gaji dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan, 53 karyawan sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun sisanya masih belum. Untuk gaji begitu juga, harapan saya pihak management Irian Supermarket Kisaran segera penehi sesuai UMK," ujarnya.

Terakhir, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Asahan ini berharap kepada Ketua Komisi D DPRD Asahan, Irwansyah Siagian segera melakukan RDP terkait masalah karyawati ini.

"Kita tunggu saja nanti panggilan Ketua Komisi D untuk melakukan RDP terkait hal ini. Kalaupun tidak dilakukan RDP, saya bertekad akan tetap perjuangkan para karwati ini," tegasnya.*