ASAHAN-Proses belajar dan mengajar di Kabupaten Asahan masih tetap dengan cara Belajar Dari Rumah (BDR) hingga waktu yang belum ditentukan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Drs. Sofian MM, Kamis (9/7/2020).

Sofian menerangkan bahwa berdasarkan keputusan bersanma Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020. Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 dimasa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Kemudian, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Nomor : 421.2/2957-SMP/2020 tanggal 02 Juni 2020 tentang EdaranPerpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) dan Permulaan Tahun Pelajaran 2020/2021 tanggal13 Juli 2020.

"Pada Keputusan 4 Menteri diatas dicantumkan pada diktum kedua yaitu pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada Tahun Ajaran 2020/2021 dapat dilakukan tatap muka adalah satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau sesuai kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat," jelasnya.

Dari itu Sofian menerapkan bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan pembelajaran BDR. Sesuai dengan koordinasi dan petunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan bahwa wilayah Kabupaten Asahan belum masuk dalam zona hijau.

"Maka dengan ini bahwa satuan pendidikan pada TP.2020/2021 tanggal 13 Juli 2020 tetap melanjutkan BDR dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 sampai dengan batas yang belum ditentukan," terangnya.

Kemudian, sambungnya, bahwa satuan pendidikan menyiapkan rencana Pelaksanaan Jarak Jauh (PJJ) baik secara daring dan luring atau mengkombinasikan antara keduanya. Satuan pendidikan juga memastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai, dilarang memaksakan penuntasan kurikulum dan pembelajaran yang lebih, mendominasi kepada hasil kwalitatif tidak bersifat kwantitatif.

"Satuan pendidikan menyiapkan materi pembelajaran dalam pelaksanaan BDR difokuskan pada literasi, numerasi. pencegahan dan penanganan pandemic Covid-19, PHBS, kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik, spiritual keagamaan serta penguatan karakter dan budaya. Menentukan metode dan jenis media pembelajaran format teks, audio/video simulasi, multi media, alat peraga dan sebagainya," urainya.

Lebih lanjut Sofian menjelaskan bahwa pihaknya akan memetakan ketersediaan media pendukung PJJ secara daring maupun luring gawai (gadget), laptop, HP. kuota internet dan lainnya. Membina serta menghimbau kepada peserta didik agar memanfaatkan media dan sumberp pembelajarandalam masa BDR Televisi, radio, modul belajar mandiri. LKPD, bahan ajar cetak, alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.

"Kepala Sekolah akan memberikan pembinaan kepada guru agar mempersiapkan langkah-langkah pembelajaran jarak jauh secara daring maupun luring antara lain menyiapkan bahan ajar, RPP, jadwal, LKPD, penilaian dan ujian, pemakaian berbagai aplikasi, membuat video pembelajaran power point dan praktik baik ( best praktis). Kemudian Satuan pendidikan mengaktifkan MKKS, K3S, MGMP, Himpaudi dan lainnya dalam wadah koordinasimelalui Rapat Virtual membahas materi ajar, pembelajaran bermakna, BDR, metode, model-model pembelajaran, inovasi pembelajaran, home visitasi dan lainnya dalam masa pandemic (Covid-19)," kata Sofian.

Dikatakannya bahwa pengawas/penilik dan Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring. Satuan pendidikan berkoordinasi dengan orang tua clalam pendampingan dan dukungan dalam PJJ daring maupun luring.

"Satuan pendidikan melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pendidikan pada bidang masing -masing dan Satuan pendidikan juga membuat laporan pelaksanaan pembelajaran daring maupun luring kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan c/q bidang masing- masing," tutupnya.

Terpisah, Jubir Gusus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kabupaten Asahan, H. Rahmat Hidayat Siregar melalui Kabidnya Arbain Tanjung menegaskan bahwa Kabupaten Asahan saat ini masuk dalam zona merah.*