LABURA - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kualuh Ledong kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kali ini, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga dari Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labura. Wanita yang berinisial Mar alias Ana (40) kini bakalan duduk di kursi pesakitan akibat perbuatannya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit menerangkan, pada Senin (6/7/2020) malam kemarin sekira pukul 21.30, Unit Tekab Polsek Kualuh Ledong menerima informasi adanya seorang perempuan di Desa Teluk pule sedang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Menerima informasi itu, tim melakukan penyelidikan di TKP dan melihat pelaku sedang berada di rumah miliknya," ungkap Kasat, Selasa (7/7/2020).

Saat tim masuk ke rumahnya, pelaku menyadari dan langsung membuang bungkusan plastik berwarna hitam melalui lubang angin di belakang rumahnya.

Petugas yang mengetahui hal tersebut meminta pelaku untuk mengambil dan membuka bungkusan plastik berwarna hitam tersebut.

"Saat dibuka, di dalam bungkusan tersebut terdapat dompet kecil berwarna ungu berisikan 20 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu buah timbangan kecil berwarna hitam. Pelaku juga mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya," beber Kasat.

Untuk keperluan penyidikan, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kualuh Ledong.