ASAHAN-Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Asahan, Irwansyah Siagian meminta agar Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III agar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Sumber Sawit Makmur (SSM) Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Sikap tersebut dilakukanya karena ia menilai masih bermasalah. Selain kepada KPH Wilayah III Kisaran, Irwansyah juga menyampaikan penolakan pihaknya agar tidak memperpanjang HGU anak perusahaan Group Paya Pinang yang akan berakhir tanggal 24/9/2020 kepada BPN dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk meneliti betul data-data yang masuk dalam pengurusan perpanjangan HGU. Agar tidak asal-asal tiba-tiba dikeluarkan perpanjangan HGUnya.

“Harus teliti betul apakah memang kawasan yang diklaim PT SSM sesuai HGU sekira 199.56 hektar masuk kawasan atau tidak. Jika masuk ke dalam kawasan, kita minta tidak dikeluarkan HGU nya,”ujar Irwansyah Siagian SE kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD setempat, Senin (6/7/2020).

Irwansyah menyebutkan dirinya juga tidak menampik lahan yang mereka kuasai atau peroleh itu PT SSM sesuai dengan koordinatnya memang masih masuk dalam HGU mereka.

“Saya lupa koordinatnya berapa tapi pada saat kita turun ke lahan itu setelah dicek dari peta kerja areal Gerhan itu masih masuk ke dalam HGU PT SSM,” ungkapnya.

Ketika disinggung bahwa anak perusahaan Group Paya Pinang telah melakukan ekspansi/perluasan areal perkebunan sejak tahun 2018, dan ini sesuai dengan umur tanaman sawit sekira tiga tahunan seperti terlihat diareal yang dipersengketakan Irwansyah merasa bingung.

Namun dia (Irwansyah) kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengeksekusi persoalan, tapi pihaknya bisa mengurai permasalahan.

“Terkait klaim kedua kubu tersebut yang punya kewenangan adalah BPN karena dia yang pertama menerbitkan sertifikat HGU, dan yang merekomendasikan untuk menerbitkan sertifikat HGU itu kan KPH Wilayah III,” pungkasnya.*