LABUSEL - Seorang penjahat kambuhan (residivis) kembali dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang dari kediamannya di Dusun Sumber Sari, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Minggu (5/7/2020) sekira pukul 02.00.


Dari tangan pelaku SBL alias Ipul (34), petugas turut mengamankan 1 unit televisi hasil kejahatannya yang diambil dari Puskesmas Batu Ajo. Kini, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit menyampaikan, pelaku berhasil diamankan usai menindaklanjuti laporan Tiurma Kalara br Sinaga dengan Laporan Polisi, nomor : LP/100/ Res.1.8/V/2020/SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTA PINANG, tanggal 10 Mei 2020.

Selanjutnya, tim dibawah asuhan Ipda Gunawan Sinurat meluncur ke TKP dan diketahui pencurian 1 unit televisi layar datar merk Panasonic 32 inchi di Puskesmas Batu Ajo, melalui lobang angin di atas jendela ruang staf telah terbuka dan dalam keadaan rusak.

Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui tersangkanya adalah Ipul warga Desa Pasir Tuntung dan selanjutnya pelaku dibekuk petugas dari rumahnya.

"Dari hasil interogasi, tersangka adalah residivis, sebelumnya pernah masuk penjara karena melakukan tindak pidana yang sama, masuk pada Juli tahun 2019 dan keluar pada Mei 2020," terang Kasat.

Menurut Kasat, tersangka melakukan pencurian tersebut bersama seorang temannya bernama KH. Mereka melakukan pencurian dengan cara merusak lubang angin di atas jendela puskesmas menggunakan alat berupa linggis.

"Lalu kedua tersangka masuk melalui lubang angin tersebut, kemudian mencuri televisi layar datar yang menempel di dinding dengan menggunakan alat berupa obeng dan linggis," terang Kasat.

Dari peristiwa ini, imbuh Kasat, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit televisi layar datar merk Panasonic dari tersangka dan selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari tersangka KH, namun tidak ditemukan.

"Anggota masih melakukan lidik untuk mencari keberadaan pelaku," tutupnya.