ASAHAN-Pada umumnya Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL/ Gerhan) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kerusakan hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia. Program tersebut merupakan gerakan rehabilitasi yang melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaannya. Pihak yang terlibat terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, LSM, instansi terkait, dan masyarakat.

Namun terjadi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kelompok Tani (Koptan) Pasada Lestari menuding perusahaan perkebunan PT Sumber Sawit Makmur (SSM) merambah areal kawasan hutan GERHAN/GN-RHL tahun 2006, di Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau. Ekspansi oleh perusahaan di bawah naungan Paya Pinang Group itu dinilai melanggar aturan perundang-undangan karena mengalihfungsikan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit.

"Ekspansi (perluasan usaha) perusahaan atas lahan yang kami permasalahkan merupakan tindakan perambahan kawasan hutan lindung," kata perwakilan Koptan Pasada Lestari, Baharuddin Butar-butar kepada sejumlah wartawan, usai menjalani sidang lapangan yang digelar PN Tanjungbalai, di Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Jumat (3/7/2020).

Baharuddin mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dimiliki Koptan Pasada Lestari, lahan GERHAN yang dimaksud berada di Dusun VI Desa Aek Nagali--dulu Dusun Naborsahan, Desa Gonting Malaha--Kecamatan Bandar Pulau, seluas 150 hektar. Koptan Pasada Lestari bertindak sebagai pelaksana kegiatan pembuatan tanaman reboisasi Hutan Rakyat Tormatutung.

"Jadi, kenapa pula perusahaan bisa mengklaim bahwa lahan masuk dalam HGU. Sedangkan sama-sama kita ketahui, bahwa HPK (Hutan Produksi Konversi) tidak bisa diterbitkan HGU. Jadi, kenapa mereka bisa mengklaim itu HGU?" kata Bahuddin.

Klaim Koptan Pasada atas lahan tersebut, menurut Baharuddin bukanlah persoalan hak milik. Hanya saja lahan yang dipermasalahkan masuk dalam kawasan hutan lindung. Yakni kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.

"Kami tidak mengklaim kalau lahan yang dipermasalahkan itu adalah hak milik kami. Tapi berdasarkan SPK yang dikeluarkan Dishutbun (Dinas Kehutanan dan Perkebunan) Kabupaten Asahan, pengelolanya adalah kami," katanya.

Sambungnya, persoalan ini juga telah diadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia beberapa waktu lalu. Yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT SSM telah mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunanan sawit.

Kemudian, Penasehat Hukum PT SSM, M. Ibnu Hidayah membantah klaim Koptan Pasada Lestari tersebut. Kriteria kawasan GERHAN yang dimaksud Koptan Pasada Lestari dinilai tidak jelas. Jika GERHAN yang dimaksud adalah Hutan Rakyat, menurut Ibnu, Koptan Pasada tidak bisa menunjukkan alas hak yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan setempat sampai saat ini.

"Kalau Hutan Rakyat seperti yang dimaksudkan, sampai saat ini, Koptan tidak bisa menunjukkan alas hak yang dimiliki masing-masing anggota. Sebagaimana sidang lapangan tadi, batas-batas lahan GERHAN yang dimaksud juga tidak jelas," katanya.

Apabila GERHAN yang dimaksud dalam kawasan hutan, lanjutnya, pelaksanaannya harus dari negara. "Jadi GERHAN itu terbagi dua: GERHAN dalam kawasan Hutan Rakyat dan GERHAN dalam kawasan Hutan Produksi. Kalau GERHAN dalam kawasan hutan (produksi), pelaksanaannya harus oleh negara. Bukan melalui kelompok. Itu ada peraturannya. Nanti boleh dicari," ujarnya.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang menangani sengketa lahan tersebut, Salomo Ginting, belum bisa mengambilan kesimpulan atas perkara tersebut. Pihaknya akan mempelajari simpulan-simpulan yang diajukan para pihak, guna meneliti lebih jauh dan mengambil kesimpulan. "Kita sudah mengecek batas-batas yang diajukan penggugat maupun tergugat. Untuk itu, kita tidak mengambil kesimpulan. Yang menyimpulkan adalah para pihak, yang nantinya akan diajukan dalam persidangan," ujarnya.

Adapun yang menjadi pokok sengketa dalam perkara tersebut, disebutkannya, adanya lahan HGU PT SSM seluas 199,56 hektar yang diklaim oleh tergugat. Dalam hal ini, pihak perusahaan sebagai Penggugat dan Koptan Pasada Lestari sebagai Tergugat. "Semuanya akan dibuktikan dalam persidangan, kira-kira apa yang menjadi alas hak dari penggugat maupun tergugat dalam pokok sengketa perkara tersebut. Nanti akan kita uji secara keseluruhan," tutupnya.*