DELISERDANG-Aktivitas liar pertambangan PT Adiguna Makmur (AM) tak miliki izin kegiatan penambangan batu koral dan pasir di Dusun Satu, Desa Gunung Manumppak B Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Delisedang kini terungkap jelas dan malah diduga terkait perusakan hutan lindung.

Hal ini disebutkan oleh Staf Bagian Umum, Bagian Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Rinto Lumban Tobing, ketika ditemui wartawan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Jalan K. H. Wahib Hasyim, Medan, Jumat (3/7/2020).

Rinto menegaskan bahwa PT Adiguna Makmur tidak memiliki izin pertambangan. Diketahui karena dalam rekap izin di Dinas Penanaman Modal dan PPTSP tidak ada tercatat PT Adiguna Makmur.

Dijelaskan Rinto kalau dalam hal pengurusan izin pertambangan diurus dan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara. Namun, segala persyaratan pengurusan izin harus melalui tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten."UKL-UPL atau izin lingkungan hidup mengurusnya di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat. Sedangkan pengawasan dilakukan oleh Satpol PP Deliserdang,"terangnya.

Senada tidak adanya izin pertambangan PT Adiguna Makmur. Kepala Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol M Oktavianus Sitinjak SE membenarkan bahwa pihaknya juga sudah mengkonfirmasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan, terang Kompol M Oktavianus Sitinjak SE, pihaknya sudah menurunkan personel kelokasi pertambangan PT Adiguna Makmur. "Kita mengumpulkan data berupa mewawacara dengan sejumlah pekerja yang dijumpai dilokasi. "Bahkan mengambil dekomentasi foto bagian hutan lindung yang dirusak,"katanya.

Selanjutnya dijelaskan Kompol Oktavianus, pihaknya segera memangil Kepala Desa Gunung Manumppak B, manajemen PT Adiguna Makmur turut juga dipanggil serta istansi terkait sebagai saksi ahli.