MEDAN-Gara-gara kedapatan pesta narkotika jenis sabu-sabu, mantan anggota Polres Simalungun ditembak personel Polisi dari Polsek Medan Timur.

Pasalnya, Jakop Alamsyah Silitonga (40), warga Jalan Bukit Barisan Gang Pandan No. 1 Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur ini menyerang personel Polsek Medan Timur saat akan diringkus bersama dua rekannya, Pramudia Tornando (29), warga Jalan Bromo Gang Iklas No. 7 Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai dan M Husein (41), warga Jalan Ampera IV No. 13 Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur ketika sedang pesta narkotika jenis sabu-sabu di seputar kediamannya. “Terungkapnya kasus ini ketika personel Polsek Medan Timur mendapat informasi tentang adanya pesta sabu-sabu di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin SH dalam siaran persnya di Mapolsek Medan Timur, Jalan Jawa, Medan, Jumat, (3/7/2020).

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini, personel langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus para tersangka. “Namun sayang, ketika hendak diborgol, Jakob melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan serokan sampah. Di situ, petugas berhasil menghalau yang bersangkutan dengan meletuskan tembakan peringatan,” jelas Kapolsek.

Akan tetapi, tambah Kapolsek, ketika petugas yang melakukan penggeledahan menemukan narkotika jenis sabu-sabu di dalam alat isap (bong) dari dalam kamar, tersangka kembali menyerang petugas dengan menggunakan sebilah parang. “Spontan, petugas langsung menembak tersangka pada bagian paha sebelah kiri,” tambah mantan Kapolsek Medan Area ini.

Usai diamankan dan mendapat perawatan medis, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti bong berisi sisa pakai sabu-sabu, garukan sampah, sebilah parang dan Honda Scoopy hitam pelat BK 3799 AEQ langsung digelandang ke Mapolsek Medan Timur untuk diproses. “Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini seraya menyebutkan tersangka Jakob mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Briptu ini merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada Tahun 2018 lalu.