MEDAN-Nasabah PT AIA Financial kecewa dengan hasil investasi yang 'ditanamkan' di AIA Financial. Hasil yang seharusnya diterima tidak sesuai dengan harapan. Bahkan nilai pundi-pundi rupiah yang diterima menyusut.

Kekecewaan itu datang dari tiga nasabah produk asuransi AIA di Kota Medan ketika berkunjung ke Warkop Jurnalis Jalan Agus Salim Medan, Jumat (3/7/2020). Mereka didampingi kuasa hukumnya, Sarmanto Tambunan dan pengurus POSPERA (Posko Perjuangan Rakyat) Sumut.

Ketiga nasabah itu adalah Halimah Nasution, Zahra dan Iqrok, warga Kota Medan. Ketiganya sudah menjadi nasabah AIA sejak 9 tahun lalu.

Kepada awak media, Halimah Nasution mengungkapkan, pihaknya merasa kecewa berinvestasi di AIA. "Saya mengambil produk Syariah dan sudah 9 tahun," ujarnya.

Ia mengaku, hasil 'simpanan' yang ditariknya dari AIA tidak maksimal seperti janji dari perusahaan asuransi tersebut ketika masuk menjadi nasabah. "Sebulan saya membayar premi sebesar Rp 1 juta/bulan, selama 9 tahun berinvestasi di AIA. Jika dikalkulasikan sebesar Rp 68 juta yang telah dibayarkan preminya. Tapi, ketika melakukan penarikan terjadi selisih yang cukup jauh dari harapan investasi uang di AIA," ucapnya.

Bahkan, kata Halimah, yang diperoleh selama 9 tahun membayar premi asuransi AIA bukan untung yang didapat malah buntung. "Selisih dari yang dibayar premi dengan yang didapat sebesar Rp 13 juta. Kita tak mendapatkan keuntungan," ujarnya yang ditimpali Iqrok seraya menambahkan, investasi yang disimpan di AIA tidak balik modal.

Iqrok mempertanyakan bagaimana sistem perhitungan investasi yang dilakukan AIA. "Sangat kecewa dengan hasil yang didapat selama 9 tahun membayar premi di AIA," ucapnya.

Disebut Sepihak Pecat Karyawan

Sementara, Sarmanto Tambunan SH selaku kuasa hukum nasabah mengatakan, selain terhadap nasabah, AIA juga bermasalah dengan mantan karyawannya. Pasalnya, karyawan AIA, Kenny Leonara Raja, dipecat. Padahal, karyawan tersebut sebagai Agent Peraih Top Agent 7 kali.

Kemudian, karyawan lainnya, Jethro Gandawinata sebagai Agency Director selama 14 tahun, dan Surianta Tarigan sebagai Head of Customer Service Medan selama 17 tahun. Keduanya, mendapatkan hadiah terpahit yaitu terjadi pemecatan dari AIA.

"Hak-hak mereka dirampas atau tidak diberikan oleh perusahaan, dan mereka mendapatkan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, tidak melalui proses mekanisme serta melawan hukum. Sementara, mereka sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi atau melakukan pembelaan diri," cetusnya.

Dalam kondisi saat ini, para korban merasa sangat menyesal pernah berhubungan dengan perusahaan AIA. Para korban juga sudah melaporkan Presiden Direktur AIA ke Polda Sumut dan kasus ini sudah ditangani secara profesional.

"Kami juga meyakini pihak kepolisian akan memberikan keadilan kepada para korban AIA," ucap Sarmanto Tambunan.

Terpisah, Director Marketing Officer AIA, Lim Chet yang dikonfirmasi wartawan via pesan whatsapp tak memberikan jawaban. Sedangkan Corcomm AIA Financial, Kathryn yang juga dikonfirmasi wartawan belum bisa memberikan tanggapan. Namun, kata dia, nanti ada yang memberikan keterangan. "Nanti ada yang kontak ya, saya sudah pindah bagian," ujarnya singkat.*