LABURA - Unit Tekab Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas laporan polisi Nomor : LP /79/III/Res.1.8/2020/SU/RES.LBH/SEK KL HULU tanggal 23 Maret 2020.

Pelaku berinisial AS alias Amir (39) diamankan petugas pada Rabu (1/7/2020) kemarin sekira pukul 17.00 di kediamannya di Jalan Serma Maulana, Lingkungan III Grepak, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Tindak pidana yang dilakukan pelaku Amir berawal dari pengembangan dari KH pada 7 Juni 2020 lalu. Di mana, tersangka melakukan pencurian 4 unit laptop di Sekolah SMP Muhammadyah Ahmad Dahlan Aek Kanopan bersama dengan temannya AS alias Amir.

Selanjutnya, pada Rabu (1/7/2020) sekira pukul 17.00, Tim Unit Opsnal Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan.

"Pelaku sudah kita amankan dan kini sudah berada di sel," ungkap Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Jumat (3/7/2020).

Pemakai Sabu Diringkus

Di hari yang sama, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diketahui berinsial SBH alias Samsul (30) di Perumahan Flamboyan Kampung Tarutung, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Kapolsek Kualuh Hulu menyampaikan, diamankannya pelaku berawal saat personel Unit Reskrim melakukan patroli di seputaran Aek Kanopan dan mendapat telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa di Perumahan Plamboyan Kampung Tarutung ada orang sedang pesta narkoba.

"Mendapat informasi itu, tim bergegas menuju tempat sasaran dan selanjutnya melakukan pengintaian di perumahan sesuai dengan informasi yang didapat sebelumnya," terang Kapolsek.

Setelah mengecek dari jendela rumah, petugas melihat di dalam rumah terdapat seorang laki-laki yang kini diketahui bernama Samsul sedang menggunakan narkoba.

"Setelah dipastikan bahwa di dalam rumah orang yang menggunakan narkoba, tim menggedor pintu rumah. Setelah pintu dibuka, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang disaksikan kepala lingkungan dan mengamankan barang bukti," tandasnya.

Usai diamankan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.