SAMOSIR-Sejak virus Corona mulai menyebar hingga ke ratusan negara di dunia, Kabupaten Samosir hingga bulan Juli masih dinyatakan zona hijau. Namun pada tanggal 2 Juli 2020, dikabarkan bahwa 2 orang warga Kabupaten Samosir terpapar positif Covid-19 melalui situs resmi covid19.sumutprov.go.id.

Menyikapi berita adanya 2 orang warga Samosir dinyatakan positif Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Samosir melalui juru bicara, sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara menyampaikan klasifikasi sebagai berikut:

1. Otoritas pelaporan GTPP COVID-19 Provinsi Sumatera Utara berdasarkan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan.

2. Kedua orang dimaksud memiliki KTP Kabupaten Samosir, namun tinggal dan bekerja di Medan.

3. Lokasi terpapar dari kedua orang dimaksud tidak di Kabupaten Samosir.

4. Kedua orang dimaksud sedang menjalani perawatan di Medan.

5. Otoritas rekaman penelusuran kontak dari kedua orang dimaksud berada pada GTPP COVID-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

6. Dinas Kesehatan dan Kominfo Samosir akan tetap berkordinasi dengan GTPP COVID-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkembangan kekinian rekam medis kedua orang dimaksud.

7. Diminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan sumber informasi utama terkait keadaan kedua orang dimaksud tetap berdasarkan pada hasil kordinasi GTPP COVID19 Kabupaten Samosir dengan GTPP COVID-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Demikian disampaikan, agar semua pihak tetap mengutamakan narasi komunikasi yang sejuk dan valid agar masyarakat Samosir tetap tenang dan waspada serta melakukan protokol kesehatan setiap harinya ketika berada di luar rumah. Terima kasih," tutup Rohani Bakkara yang disampaikan secara resmi melalui rilisnya, Kamis (2/7/2020), pukul 21.44 WIB.