DELISERDANG-Puluhan massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat dan mahasiswa peduli kesehatan Sumatera Utara ( AMMPK Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor pengadilan negeri lubuk Pakam Selasa (30/6/2020).

Aksi unjuk rasa masa ini dikawal ketat petugas Kepolisian Polresta Deliserdang yang dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Deli Serdang Kompol Choky Sentosa Meliala, SIK . Informasi dihimpun ,unjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Kesehatan Sumuatera Utara (AMMPK SUMUT) ini menuntut perbaikan pelayanan kesehatan terhadap salah satu puskesmas tepatnya puskesmas Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang dalam pelayanan dianggap tidak mampu mengayomi kesehatan masyarakat.

AMMPK SUMUT melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan menuntut Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk menjalankan peradilan yang terbuka untuk umum dan memberikan keputusan yang seadil adilnya tanpa ada intimidasi dari pihak mana pun.

Pada kesempatan ini Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Radem Heru Kuntudewo, SH, MH dengan pengamanan dari personil Polresta Deli Serdang menanggapi tuntutan orasi dari aliansi AMMPK SUMUT di depan gerbang kantor Pengadilan Negeri Medan dengan menyampaikan bahwa akan menanggapi segala tuntutan dengan mempersilahkan untuk tetap menggiring dan mengawasi jalannya persidangan yang terbuka untuk umum namun tetap mengikuti protokol kesehatan.

Kabag Ops Polresta Deli Serdang Kompol Choky Sentosa Meliala, SIK mengatakan bahwa kehadiran Polri khususnya personil Polresta Deli Serdang ditengah kegiatan aksi unjuk rasa ini guna menjamin kondusitas keamanan selama berlangsungnya unjuk rasa dan juga menjamin ketertiban aktifitas masyarakat disekitar kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan bersikap netral tanpa melakukan intimidasi terhadap pihak manapun.

“Kami meminta masyarakat dan juga para pengunjuk rasa menjamin situasi yang aman dan kondusif selama aksi dan menerapkan Protokol Kesehatan mengingat ini masa Pandemic Covid-19 ”, pungkasnya.

Usai aspirasi mereka diterima pihak pengadilan massa membubarkan diri.