SERDANGBEDAGAI-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diciduk Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai dari beberapa lokasi persembunyiannya.

Tersangka adalah Muliadi alias Mul (46) dan Amrido alias Am (25) keduanya warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada Gosumut mengatakan, Selasa (30/6/2020), bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor.

Keduanya diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo Nopol BK 2713 NAC, Jumat (19/6/2020) sekitar pukul 08.00 WIB, di Ujung Pasar, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, tepatnya di depan sekolah PAUD.

Tersangka Am dengan menggunakan kunci T langsung membawa kabur sepeda motor, sedangkan Mul memantau situasi sekeliling lokasi. Setelah dipastikan aman, AM langsung membawa kabur dan menjualnya kepada Sudramda alias Kentung (23) warga yang sama dengan kedua pelaku.

Pelaku pencuri dan penadah sepakat jual beli dengan harga Rp1 juta. Setelah itu, AM membagikan uang sebesar Rp200 ribu kepada Mul dan sisanya dibuat minum minum di kafe remang remang bersama teman- temannya.

Keduanya dilaporkan korbannya, sesuai LP/235/VI/2020/SU/Res Sergai tanggal 29 Juni 2020. Selanjutnya kedua pelaku curanmor dan penadah diciduk dari kediaman masing - masing.

"Kedua tersangka pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidanan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan penadahnya diancam Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara" tandas Kapolres.