DELISERDANG-Aktivitas pertambangan ilegal pemecahan batu kerikil dan penebangan kayu hutan di Desa Gunung Manuppak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang mulai dilidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut. sejumlah petugas dari Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan kelokasi pertambangan.

Informasi dihimpun, saat tiba petugas Tipiter Polda Sumut langsung mengumpulkan keterangan terkait kegiatan pertambangan dan dugaan penebangan kayu dilokasi lahan seluas 16 hektar itu termasuk izin yang dimiliki perusahaan apakah ada atau tidak. Bahkan jumlah alat berat yang beroperasi pada saat itu juga didata.

Untuk rencana tindak lanjut, unit 4 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumut bakal meminta keterangan secara introgasi pihak perusahaan PT AM, Dinas terkait untuk dimintai keterangan sebagai ahli secara intrograsi dan mengundang Kepala Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang untuk dimintai keterangan.

Barus warga setempat Kamis (2/7/2020) mengatakan kalau Kegiatan pertambangan batu koral itu sudah berlangsung lebih kurang enam tahun ,selain batu koral kayu hutan juga keluar dari kawasan pertambangan tersebut.

"Sudah enam tahunan Kegiatan pertambangan tersebut , pemilik tambang itu, "ungkapnya.

Sementara itu terkait hal ini , Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIk dalam keterangannya di grup what'app wartawan unit Polresta Deli Serdang menyatakan laporan sementara dari Kapolsek Tiga Juhar AKP Salija bahwa lahan tersebut adalah lahan pribadi dan kegiatan alat berat tersebut adalah untuk pembuatan jalan.

"Namun demikian bila ada info dr rekan-rekan sekalian berkenan komunikasikan dengan Kasat Reskrim untuk kami lidik lebih lanjut," ujarnya.

Terpisah Anggota Komisi III DPRD Deliserdang Bayu Sumantri Agung menanggapi Terkait tambang batu diduga ilegal di Kecamatan STM Hulu Deliserdang sebaiknya ditindak tegas oleh penegak hukum .

"Sudah cukup lama beroperasi mestinya penegak hukum segera bertindak melakukan penyelidikan bila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku dan merusak alam langsung saja diproses oknum oknum yang bertanggungjawab ," tegas Bayu.