PADALARANG - Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun warga Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang penjaga warung. Pelaku yakni Ondi Permana (45), warga Kampung Pojok RT 01/10, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), saat ini sudah diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

"Betul telah terjadi kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria yang merupakan penjaga warung. Korbannya seorang bocah perempuan berusia 5 tahun," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Kamis (2/7/2020).

Dikatakan Yohannes kasus pencabulan yang terjadi pada 22 Mei lalu berawal dari orangtua korban yang menyuruh anaknya membeli sikat gigi sekaligus jajan di warung tersangka.

Lantaran kondisi yang kosong, tersangka kemudian mulai melakukan aksi bejatnya. Diawali dengan menggendong korban dengan dalih mengambil jajanan yang posisinya tinggi. Berlanjut pada tindakan keji pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban.

"Korban ini sebetulnya sudah terbiasa jajan dan belanja ke warung tersangka, tapi kali ini mungkin tersangka menambahkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban. Jadi korban digendong lalu jarinya dimasukkan ke kemaluan korban. Setelah puas, korban lalu disuruh pulang," katanya.

Sesampainya di rumah korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Tak terima dengan kelakuan bejat tersangka, orangtua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 23 Mei lalu. "Laporannya kami terima tanggal 23 Mei lalu. Kita langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku. Selain tentunya melakukan visum terhadap korban," jelasnya.

Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang cukup, pihak kepolisian akhirnya mengamankan Ondi. Namun di depan polisi, Ondi bersikukuh tidak melakukan pencabulan tersebut. "Tersangka tidak mengaku, dia hanya bilang menggendong korban tidak sampai mencabuli. Dia juga mengaku kalau masih bersaudara dengan keluarga korban, tapi kita konfirmasi ternyata keluarga korban tidak bersaudara dengan tersangka," tegasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 sampai 15 tahun. "Karena korban tidak mau mengakui perbuatannya maka itu bisa memperberat hukumannya," tandasnya.***