ASAHAN-Kasus 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Asahan yang sempat menjadi perbincangan hingga viral di dunia maya dan masih menjadi sorotan di berbagai kalangan.

Salah satunya Awalluddin, MH, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Asahan saat ditemui wartawan, Rabu (1/7/2020).

Menurut Awalludin 2 ASN yang membidangi pendidikan ini seharusnya mejadi contoh tauladan bagi dunia pendidikan. Ini malah menjadi contoh penghancur generasi muda.

"Sudah seharusnya Pemkab Asahan memberikan sanksi berat karena apa yang dilakukan mereka adalah pelanggaran berat. Berbuat mesum apalagi keduanya masing-masing masih terikat dengan ikatan perkawinan yang sah," cetus Awalludin.

Mantan Ketua PWI Kabupaten Asahan 2 periode ini meminta agar Pemkab Asahan jangan ragu untuk mengambil tindakan tegas dengan menerapkan sanksi berat bagi keduanya.

"Ingat, kasus ini telah mencoreng nama baik Pemkab Asahan karena sudah piral di dunia Maya. Ditambah lagi saat ini pihak kepolisian telah menetapkan keduaya sebagai tersangka atas dugaan asusila di tempat umum sebagaimana yang diatur dalam pasal 281 KUHPidana dan 284 KUHPidana tentang perzinahan," bebernya.

Pintanya, agar Pemkab Asahan/Bupati Asahan harus mencontoh daerah-daerah lain. Di mana kasus asusila pernah menjadi dasar pemecatan ASN sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Keduanya harus dipecat. Mereka ini sangat memalukan nama baik Pemkab Asahan," pungkasnya.*