PUJAIRAH - Pengadilan Sipil Fujairah, Uni Emirat Arab (UEA) memerintahkan seorang wanita membayar denda 50 ribu dirham atau sekitar Rp195 Juta karena terbukti berselingkuh.

Dikutip dari Republika.co.id yang melansir Gulf News, Senin (29/6), perselingkuhan perempuan tiga anak itu diketahui setelah sang suami menyadari ada perubahan pada perilaku istrinya.

Si suami lalu menyelidiki istrinya untuk mengetahui penyebabnya. Si suami membuntuti istrinya ketika meninggalkan rumah. Alangkah terkejutnya ia karena mendapati istri bersama pria lain.

Si istri bersama selingkuhannya pergi ke beberapa restoran dan tempat wisata. Mereka bahkan menempati ruang khusus keluarga di restoran dan tempat wisata untuk menutupi hubungan mereka.

Si suami mendapati istrinya berkali-kali melakukan hal yang sama bersama selingkuhannya.

Akhirnya sang suami melaporkan kejadian itu ke polisi, usai memiliki cukup bukti. Setelah proses investigasi, dengar keterangan saksi dan pengumpulan bukti, sang istri dan selingkuhannya ditangkap oleh polisi Fujairah.

Jaksa menuntut mereka atas tuduhan hubungan gelap. Tuduhan itu terbukti selama persidangan.

Selanjutnya si suami mengajukan tuntutan 50 ribu dirham sebagai kompensasi atas dampak psikis yang timbul. Pengadilan menyetujui kompesansi itu dan memerintahkan sang istri membayarnya. Semua keputusan dalam sidang disetujui oleh pengacara perempuan tersebut.***