LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKBP Agus Darojat, memusnahkan narkoba hasil pengungkapan kasus periode Februari - Juni 2020.
Dari 9 kasus yang ditangani, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 11 tersangka.

Barang bukti narkoba yang disita dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar di dalam tungku pembakaran (incenerator) yang sudah disiapkan di depan Mapolres Labuhanbatu.

Adapun barang bukti yang disita dari 9 laporan polisi yang diterima Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu di antaranya sabu-sabu sebanyak 495,53 gram, ganja 14.06020 gram, dan 929 butir pil ekstasi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkoba dengan 11 tersangka yang selama ini telah meresahkan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Raya.

"Pemusnahan ini membuktikan kepada masyarakat, bahwa kita masih memberikan perhatian khusus terhadap kasus narkoba,” katanya, Selasa (30/6/2020).

“Kita akan terus melakukan pengungkapan jaringan-jaringan narkoba yang merusak generasi anak bangsa ini, dan bersama seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba," tambah AKBP Agus.

Selain itu, Kapolres menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk menghindari beredarnya narkoba yang sudah menjadi barang bukti dalam perkara yang sudah atau sedang dalam penyidikan Satres Natkoba Polres Labuhanbatu yang mana sebelumnya telah dibuatkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti.

Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan Kajari Labuhanbatu Kumaedi, mewakili Ketua PN Hendrik Tarigan, mewakili Kajari Labusel JPU Surung Aritonang, Waka Polres Kompol Muhd. Taudik. Kabag Ops Kompol Marluddin, Kabag Sumda Kompol H. Matondang, Labfor Polda Sumut Ipda Hafis Anshari, Ketua Granat Rantau Utara M. Khohar Ritonga, Pengacara LBH WJI Fitra Akbar, JPU, Kasi Humas, Kasi Propam dan para insan pers.