JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka konsultasi terkait pengawasan maupun pemeriksaan anggaran penanganan Covid-19. Ketua DPR Puan Maharani meminta pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengelolaan pertanggung jawaban keuangan negara tahun anggaran 2020 dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparan dan akuntabel.

Hal tersebut penting dilakukan karena seluruh kementerian dan lembaga melakukan refocusing maupun realokasi terhadap anggaran tahun 2020.

"Kita tahu bahwa dampak Pandemi Covid-19 sangat besar terhadap pengelolaan keuangan negara, oleh karena itu perlu kesamaan sense of crisis antara BPKP dan BPK dalam mengawal dana penanganan Covid-19 dan memastikan akuntabilitas anggaran belanja Covid-19 sesuai dengan peruntukannya," papar Puan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Diketahui, dalam penanganan Covid-19, pemerintah mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 yang berisi landasan hukum bagi langkah dan kebijakan di bidang Keuangan Negara dan APBN serta dalam menjaga sistem keuangan nasional.

Menurut Puan, dalam kondisi luar biasa penanganan Covid-19, diperlukan langkah-langkah cepat namun terukur.

Sehingga, DPR mengharapkan agar BPK memitigasi penggunaan dana penanganan Covid-19 dan dampaknya agar transparan dan akuntabel dan digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat .

"DPR RI mendukung BPK mengambil langkah-langkah strategis dalam membangun komunikasi bersama stakeholder untuk menciptakan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel," papar Puan.***