MEDAN-Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara (Sumut) meminta Gubernur serius menangani dugaan kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan terkait dugaan carut-marut PPDB tingkat SMA di Sumut yang hasil seleskinya diumumkan hari ini. “Satu hari ini, Ombudsman banyak mendapat laporan, baik melalui telepon maupun melalui media sosial mengenai keluhan soal PPDB tingkat SMA yang hari ini diumumkan,” ujar Abyadi Siregar, Senin, (29/6/2020).

Tidak hanya dari Kota Medan, lanjut dijelaskan Abyadi, tetapi juga datang dari beberapa daerah di Sumut yakni dari Simalungun, Kisaran dan sebagainya. “Ini menggambarkan PPDB tahun 2020 ini syarat dengan masalah. Beberapa isu masalah yang dilaporkan seperti ada dugaan kecurangan dalam sistem zonasi. Ada yang jarak rumah dengan sekolah lebih dekat tidak lulus, tapi ada yang jaraknya lebih jauh justru lulus,” jelasnya.

Kemudian, disebutkannya, ada yang melaporkan bahwa tiba-tiba rumahnya pindah dekat sekolah. “Diduga ini bisa terjadi karena ada permainan dalam Surat Keterangan Domisili. Jadi, diduga ada main dalam Surat Keterangan Domisili,” sebut Abyadi.

Menurut Abyadi, ‘sukses’ modus permainan ini bisa saja terjadi karena ada oknum-oknum di Dinas Pendidikan (Disdik) selaku panitia PPDB yang memberi informasi celah kepada masyarakat untuk lulus melalui jalur zonasi. “Selain permasalahan tersebut di atas, ada juga yang melapor ke kita bahwa tidak ada SMA Negeri di kecamatannya. Ini terjadi di kecamatan Jawa Meraja dan kecamatan Hatonduon, kabupaten Simalungun. Di dua kecamatan ini tidak ada SMA Negeri. Akhirnya, anak-anak di dua kecamatan ini tidak ada yang masuk sekolah negeri. Sementara di sekolah swasta, berbiaya mahal,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Abyadi menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut sangat menyayangkan kesemrawutan dan dugaan kecurangan pada penyelenggaraan PPDB tingkat SMA tahun ini. “Karena itu, Ombudsman Sumut berharap agar masalah ini bisa diselesaikan. Kasihan benar orang yang mengikuti proses PPDB ini dengan jujur dan sesuai aturan tapi ternyata mereka dikalahkan oleh orang-orang yang bermain curang. Apalagi misalnya bila kecurangan itu melibatkan oknum-oknum di Disdik atau oknum dari instansi lain,” tambahnya.

Untuk itu, tegas Abyadi, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta agar Gubernur Sumut memberi perhatian serius masalah penyelenggaraan PPDB yang syarat dengan masalah ini. “Bagaimana Sumut mewujudkan visi misi ‘Sumut Bermartabat’ kalau penyelenggaraan pendidikan kita tidak beres seperti ini. Kasihan anak anak kita yang bertarung jujur dan memenuhi aturan, tapi ternyata mereka dikalahkan oleh orang-orang yang berperilaku tidak jujur. Sayang sekali generasi kita,” tegasnya.

Sumut Bermartabat, kata Abyadi, itu harus diawali dengan penyelenggaraan pendidikan yang jujur. Karena itu, Ombudsman berharap Gubernur Sumut mengevaluasi penyebab banyaknya masalah dalam penyelenggaraan PPDB ini. “Gubernur harus mencari asal muasal penyebabnya. Bila menemukan ada pihak-pihak yang mencoba membuat sistem PPDB ini jadi kacau dan membuat masyarakat jadi resah, gubernur harus mengambil tindakan tegas. Misalnya, kalau masalah ini ada kaitannya dengan permainan Surat Keterangan Domisili, maka pejabatnya harus ditindak tegas. Karena sesuai laporan masyarakat, kesemrawutan pelaksanaan PPDB ini ada kaitannya dengan penerbitan surat tersebut,” pungkas orang nomor satu di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut ini.

Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa yang anaknya mengikuti seleksi PPDB Tahun 2020 mengeluhkan dugaan kecurangan yang terjadi dalam seleksi tersebut. Dugaan kecurangan yang dilakukan dengan berbagai cara itu semakin menambah catatan panjang tentang buruknya sistem pendidikan di Indonesia, terlebih di Provinsi Sumut, terkhusus di Kota Medan.