LABURA - Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek kualuh Hulu dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Yuna H.Gultom, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pria berinisial JWS alias Wesli (25) diamankan usai menindaklanjuti laporan Merlince br Sinaga dengan laporan polisi Nomor : LP/174/VI/RES. LB/ 2020/RES. LBH/SEK.KL.HULU pada 18 Juni 2020 lalu.

Usai diamankan pada Sabtu (27/6/2020) sekira pukul 23.30 di Dusun Kampung Baru Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Wesli pun dipenjarakan dengan sangkaan melanggar Pasa 363 ayat (I) ke-3 KUHPidana.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait menjelaskan, peristiwa pencurian ini berawal Pada Kamis (18/6/2020) saat Merlince mendatang SPK Polsek Kualuh Hulu untuk membuat pengaduan.

"Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan nopol B 3086 BGF di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Kapten Zubit No. 79, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura," ujar Kapolsek kepada wartawan, Minggu (28/6/2020).

Kehilangan motor ini diketahui korban pada pukul 07.00 saat hendak berangkat kerja.

"Setelah menerima laporan, Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom langsung melakukan cek TKP dan memeriksa saksi saksi," terangnya.

Setelah itu tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Sabtu (27/6/2020) sekira pukul 23.30 tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Dusun Kampung Baru Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Tim pun meluncur ke TKP untuk melaukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Benar saja, polisi melihat pelaku sesuai ciri ciri yang diberikan dan selanjutnya melakukan penangkapan.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat itu juga tim melakukan pengembangan untuk mengambil barang bukti. Setelah kita kuasai, pelaku dan barang bukti diboyong ke mapolsek untuk proses lebih lanjut," tandasnya.