LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek NA IX-X berhasil mengungkap komplotan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana. Selain DSS alias Adi (28) berikut baterai tower milik Indosat hasil kejahatannya, petugas juga tengah memburu 4 rekan pelaku yang berdomisili di Jalan Singamangaraja Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau.

Kapolsek NA XI-X, AKP Mara Lidang Harahap menjelaskan, peristiwa pencurian baterai tower milik PT. Indosat ini terjadi pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 02.00 dini hari di Desa kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X. Di mana, pelaku DSS alias Adi bersama 4 temannya yang lain mencongkel dinding box/kotak penyimpanan baterai dengan menggunakan obeng.

"Setelah terbuka, mereka membuka baut baterai dengan menggunakan kunci pas nomor 10 dan selanjutnya mengambil 8 baterai dari dalam box," ungkap Kapolsek, Sabtu (27/6/2020).

Saat menurunkan baterai curiannya ke tanah, komplotan ini terlihat warga dan selanjutnya DSS berhasil tertangkap, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Setelah diamankan, warga menghubungi personel Polsek NA IX-X dan selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek NA IX-X.

Dari hasil penyidikan dan interogasi, pelaku mengakui ada 4 temannya yang lain ketika disergap warga.

"Keempat temannya yakni masing masing AR (30), Ger (25), DE (25) dan E (28). Seluruh pelaku juga merupakan warga Rokan Hilir Propinsi Riau," ungkap Kapolsek.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 8 buah baterai merek leoch - LPF 180 AH milik Indosat, 1 buah obeng, dan 1 buah tabung oxygen lengkap dengan alat pembakar (blender pemotong).

"Total kerugian materil mencapai 40 juta rupiah," tukasnya.