LABUHANBATU - Tim Tekab Unit Resum Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Resum Iptu H. Naibaho berhasil menangkap 2 remaja sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jumat (26/6/2020) sekira pukul 11.30. Dari tangan pelaku berinisial AL alias Ridho (18) dan JSS alias Johan (18), petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 700.000, 1 unit Honda Beat warna hitam tanpa plat, 1 buah kotak handphone merk Samsung A50, 2 potong baju kaos warna hitam dan warna kuning, 1 potong celana panjang warna hitam dan 1 potong celana pendek warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya berikut barang bukti digiring ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit mengungkapkan, pada Rabu (24/6/2020) kemarin sekira pukul 16.00 telah terjadi penjambretan yang yang dialami Nurjannah saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Gedung Juang 45 Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Saat itu kedua pelaku mengenderai Honda Beat warna hitam melintas dari samping kiri korban dan langsung mengambil 1 unit handphone korban merk samsung A50 IMEI 357180101032448, yang berada di dasbor sepeda motor milik korban," ujar Kasat, Sabtu (27/6/2020).

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Labuhanbatu.

Dari hasil lidik di lapangan, Jumat (26/6/2020) sekira pukul 11.30, Tim Tekab yang dipimpin Kanit Resum Iptu H Naibaho berhasil menangkap AL alias Ridho di Jalan KH. Ahmad Dahlan.

"Dari tangan tersangka diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 300.000, 1 potong baju warna hitam dan 1 potong celana pendek warna hitam. Tersangka mengakui perbuatannya mengambil handphone bersama dengan seorang temannya," beber Kasat.

Di hari yang sama, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka JSS alias Johan di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Dari pelaku ini kita amankan uang tunai sebesar Rp400.000, 1 potong kaos warna kuning dan 1 potong celana panjang warna hitam. Tersangka ini juga sudah beberapa kali melakukan pencurian di beberapa tempat dengan seseorang yang berinisial "M" antara lain di 12 TKP," ujarnya.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk diproses secara hukum.