MEDAN-Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menembak dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di Kota Medan.

Tersangka curanmor yang ditembak pada hari Kamis, 25 Juni 2020 malam dimaksud ialah Rinaldi (32), penduduk Jalan Setia Budi No. 167 Medan dan Dedi Syaputra (25), warga Jalan Abadi Gang Rukun Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. "Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan pengaduan (LP) 627/Vl/2020/SPKT Polsek Sunggal tanggal 4 Juni 2020 dan LP 483/K/V/2020/SPKT Polsek Sunggal," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol M Yasir Ahmadi SIK MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Jumat (26/6/2020).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Patumbak ini, kedua tersangka curanmor ditangkap dari dua lokasi berbeda, yakni dari Jalan Setia Budi Pasar Pagi Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal dan Jalan Abadi Gang Rukun Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. "Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sepotong baju, celana dan satu set kunci T yang mana para korbannya mengalami kerugian Honda Beat pelat BK 6062 AID dan Supra 125 pelat BK 3379 AEW," jelas Kompol Yasir.

Dijelaskan Kapolsek Sunggal, bahwa kedua kaki pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat akan dilakukan pencarian barang bukti lainnya. "Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.