JAKARTA - Hingga 8 Juni 2020, ternyata total limbah medis infeksius, seperti limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan covid-19 sudah mencapai lebih dari 1.100 ton. Namun demikian, ternyata ada 7 Provinsi yang belum memiliki sarana pengolahan dan pembuangan limbah Covid-19 sesuai dengan standar kesehatan.

Demikian diungkapkan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Kamis (25/6/2020) di Jakarta.

Ke 7 daerah yang dimaksud Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo adalah Sumatra Barat, Bengkulu, Gorontalo, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat.

"Untuk itu saya minta Pemerintah untuk membangun tempat pembuangan sampah medis, dikarenakan sampah tersebut dihawatirkan dapat menjadi sarana penyebaran penyakit, seperti kondisi saat ini penyebaran virus Covid-19," ujarnya.

Selain itu, politisi Golkar ini juga mendorong pemerintah agar segera membantu daerah-daerah yang belum memiliki sarana pengelolaan limbah B3 berizin.

"Saya juga mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK, memastikan pemerintah daerah/pemda dan unit pengelola untuk memenuhi persyaratan umum pembangunan fasilitas pemusnah limbah B3 medis, dengan menyediakan lahan sesuai ketentuan tata ruang dan AMDAL," tandasnya.

Pemerintah kata Dia, juga harus memastikan rumah sakit memiliki insenerator sesuai standar dan telah berizin, dikarenakan pentingnya pengelolaan limbah di masa pandemi.

"Pihak Pemda juga harus meningkatkan pengawasan sehingga dapat mengetahui dan memastikan limbah medis dari rumah sakit atau berbagai fasilitas kesehatan dapat dikelola dengan tepat dan benar, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan covid-19)," pungkasnya.***