LABUSEL - Kepolisian Sektor Torgamba berhasil menciduk salah seorang bandar besar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu pekan lalu. Informasi yang diterima menyebutkan, penangkapan bandar narkoba asal Torgamba tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sebelum diamankan petugas.
 
Kepada wartawan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Rabu (24/6/2020) mengatakan bandar narkoba yang berhasil diamankan yakni AS alias Salim (39) warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
 
"Pelaku diamankan dari hasil pengembangan atas tersangka Samsul, yang mengaku bahwa barang yang diterimanya dari AS," kata kasat.
 
Lanjut kasat, mendapat informasi tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku di 
Desa Aek Batu. Dari tangannya petugas turut mengamankan 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah pipet berbentuk sekop ukuran kecil, 1 buah pipet berbentuk sekop ukuran sedang, 1 unit Handphone lipat merk Samsung, 1 bungkus rokok merk Magnum, 1 bungkus Kertas dilapis Lakban warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Sabu seberat 1,56 gram bruto, 1 buah plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram bruto, 1 buah plastik klip tembus pandang berukuran besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 45,77 gram bruto, 1 buah plastik klip tembus pandang dalam keadaan kosong.
 
"Atas perbuatan nya pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.