SERDANGBEDAGAI-Suriadi alias Emon (23) akhirnya ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu di kediamannya, akibat memukul ayah kandungnya sendiri Basri (60) warga Dusun VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Pasalnya, Emon menuduh ayah sendiri ada main dengan istrinya Wul (23) yang baru menikah satu tahun. Atas perbuatanya Emon dilaporkan ayah kandung sendiri ke Mapolsek Teluk Mengkudu dalam kasus penganiayaan.

Atas laporan tersebut, Tim khusus anti bandit (Tekab)Polsek Teluk Mengkudu bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku di kediamanya Dusun VIII, Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 10.00WIB.

Informasi yang diperoleh, pelaku merasa curiga melihat tingkah laku ayahnya bersama Wul karna terlihat ayahnya terlalu genit terhadap menantunya. Merasa cemburu akhirnya pelaku meminta istrinya untuk jujur dan mengintrogasi istrinya apakah ada hubungan dengan ayah(mertua-red).

Pelaku terus menerus lontaran kepada sang istri untuk mengakui adanya hubungan, namun sang istri tetap membantah tak memberikan jawaban apa yang diucapkan sang suami. Saat itu juga pelaku mendatangi sang ayah dengan kalap di bakar api cemburu, dan pelaku langsung memukul ayahnya dengan batu hingga terluka.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP BP. Pakpahan SH, Rabu ( 24/6/2020) membenarkan penangkapan emon pelaku penganiayaan kepada ayah kandungnya. Emon ditangkap di kediamanya berdasarkan laporan korban (ayahnya) sesuai laporan polisi No. LP/ 34 / IV /2020/SU/Res Sergai/Sek.

"Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga ayah kandungnya lantaran sakit hati. "Sebab, menurut tersangka, korban dituding telah berselingkuh dengan istrinya,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Oleh sebab itu, sambung kapolres, tersangka mendatangi korban yang berada di kediaman orang tuanya di Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kec. Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pada saat bertemu dengan korban, tersangka langsung menuding ayahnya. Tega kali bapak mainkan binik aku, WUL alias Tari? Namun, korban langsung membantah dengan mengatakan tidak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Mendengar jawaban itu, tersangka langsung emosi dan memukuli korban. Tak tahan dipukuli anaknya, Basri berusaha keluar rumah, namun kembali dikejar dan dilempar batu-bata hingga kesakitan.

Warga yang berada di lokasi segera melerai penganiayaan yang dilakukan tersangka. Selanjutnya korban melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Teluk Mengkudu.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,"tandas kapores.