JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sejumlah anak di bawah umur saat ingin mengikuti aksi di depan Gedung DPR/MRR, Jakarta. Aksi yang dilakukan oleh PA 212 itu menuntut 'Cabut dan Batalkan RUU HIP Dari Prolegnas'. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Letuheru mengatakan, 40 anak itu diamankan di beberapa titik wilayah Jakarta Barat. Mereka yang diamankan itu karena terlihat sedang kebingungan.

"Jadi ketika kami dapati mereka, maka anggota mengajak ke halaman Mapolres Jakarta Barat. Karena kami melihat mereka ini kebingungan," kata Audie, Rabu (24/6).

Kebanyakan anak yang berasal dari Tangerang dan Kalideres, Jakarta Barat ini mengaku mendapatkan undangan demo melalui media sosial.

"Kami tanya mereka mau ikut demo di DPR tetapi tidak tahu siapa koordinatornya karena mereka diundang melalui sosial media," ungkapnya.

Nantinya, anak-anak tersebut bakal diantarkan atau dikawal oleh para petugas untuk kembali ke rumah atau tempat tinggalnya masing-masing.

"Mereka mau pulang saja, tidak mau ke lokasi demo. Saya merasa kasihan melihat anak-anak orang ini, dan mereka tentu merasa lapar. Sehingga saya perintahkan kepada anggota untuk beri makan siang terlebih dahulu sebelum mereka pulang," ujarnya.

Berikut isi pernyataan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) tentang penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan bahaya kebangkitan PKI/Komunisme :

1. Menolak RUU HIP dan mendesak Pimpinan dan seluruh Fraksi Fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.

2. Mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP.

3. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.

4. Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum-oknum pelaku makar terhadap Pancasila.

5. Sesuai UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik pasal 40 dan pasal 41 tentang Partai Politik jo UU nomor 2/2011, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan permohonan pembubaran parpol yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan; dan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh mengajukan permohonan pembubaran partai politik.

6. Mendesak DPR agar sesuai Undang Undang Dasar 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa, apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis China.

7. Menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil oleh aparat hukum terhadap para ulama dan tokoh masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik terhadap penguasa.

8. Menyerukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan.***